JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mantan atasannya di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso, Kamis (7/4/2011). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
"Diperiksa sebagai saksi untuk Bambang Heru," ujar Gloria Tamba, pengacara Gayus, ketika dihubungi Kompas.com.
Saat tiba di Mabes Polri, Gayus enggan berkomentar kepada wartawan. Gayus yang mengenakan kaus warna hitam itu langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan didampingi beberapa anggota.
Seperti diberitakan, Bambang dijerat bersama-sama dengan Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung atas dugaan melakukan korupsi sebesar Rp 570 juta. Gayus sudah divonis tujuh tahun penjara, Humala divonis dua tahun penjara, dan Maruli divonis dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai, Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Gayus dinilai tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat meneliti keberatan PT SAT.
Hasil penelitian Gayus disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang selaku Direktur Keberatan dan Banding. Saat ini, Jhony masih berstatus sebagai saksi.
Akibat diterimanya keberatan, negara harus mengembalikan pajak yang telah dibayar PT SAT ditambah bunganya dengan total sebesar Rp 570 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.