Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Trayek Bus Maut Dibekukan

Kompas.com - 06/04/2011, 04:12 WIB

Jakarta, Kompas - Pemprov DKI Jakarta membekukan izin trayek satu Metromini 75 yang menyebabkan satu penumpangnya meninggal dunia. Namun, belum ada langkah penataan ulang seluruh metromini.

”Kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bus metromini itu selaku operator bahwa izin trayeknya dicabut,” kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan, Selasa (5/4).

Bus yang trayeknya dibekukan adalah Metromini 75 bernomor polisi B 7311 EW. Hari Minggu pagi bus ini terbalik dan satu penumpangnya terlempar keluar dan tergencet bus hingga akhirnya meninggal dunia.

Pembekuan ini, menurut Arifin, dilakukan karena kecelakaan metromini itu menyebabkan orang meninggal dunia. Langkah ini merupakan pembekuan pertama yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Maret 2011 tercatat ada 32 kasus kecelakaan yang melibatkan metromini dan menyebabkan enam orang meninggal.

Mengenai usulan agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengoperasian metromini, Arifin menilai anggapan tersebut terlalu berlebihan.

Usulan agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengoperasian metromini digulirkan sejumlah pemilik metromini. Mereka menilai tidak adanya lembaga resmi yang mengontrol metromini menyebabkan berbagai pelanggaran kerap terjadi, seperti bus yang tidak dikemudikan sopir yang memiliki SIM B1 umum dan kondisi bus yang tidak laik.

Gelar razia

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya selalu menggelar razia rutin untuk menjaring pengguna kendaraan yang tidak taat aturan. Razia ini dilakukan terhadap semua pengemudi, termasuk sopir angkutan umum. Namun, memang upaya ini tidak bisa sekaligus menghentikan praktik sopir nakal karena keterbatasan personel polisi yang ada.

Menurut Lilik, razia rutin dilakukan di tempat berbeda dengan asumsi akan memberi efek jera bagi pengendara yang tertangkap dan terkena sanksi. Seperti pada Selasa kemarin, razia dilakukan di Jalan Arteri Tentara Pelajar dari jalan layang Permata Hijau. Razia kemarin difokuskan pada pemeriksaan mobil boks dan pengemudi sepeda motor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com