Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyelesaian RUU KUHAP

Kompas.com - 03/04/2011, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digagas sejak 2009 segera diselesaikan. Presiden diminta mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar proses legislasi terhadap RUU tersebut dapat dimulai.

"RUU yang merupakan usulan pemerintah ini tidak pernah sampai ke parlemen, padahal RUU KUHAP menjadi agenda prolegnas (program legislasi nasional) sejak 2009 juga dalam 2011," ujar Kepala Litbang Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Restaria Hutabarat dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Menurut Restaria, pembahasan RUU KUHAP tersebut mandek karena mendapat perlawanan dari penegak hukum, khususnya kepolisian. "Disinyalir penolakan dari Polri ini akibat adanya pengaturan tentang Hakim Komisaris dalam draft Undang-undangnya," katanya.

Menurutnya, Polri selalu mengemukakan penolakan atas konsep hakim komisaris. "Penolakan atas konsep adanya otoritas pengawasan terhadap upaya paksa adalah upaya serius untuk mempertahankan praktek penyiksaan, penyuapan, pemerasan, dan praktik mafia hukum di Polri," ujarnya.

Konsep hakim komisaris merupakan salah satu konsep yang ditawarkan dalam perbaikan Undang-undang KUHAP. Hakim komisaris merupakan lembaga di luar Polri yang memiliki fungsi pengawasan hukum acara dalam proses penyidikan dan penuntutan. Diharapkan konsep hakim komisaris dapat meminimalisir penyiksaan oleh penyidik, memperbaiki manajemen berperkara, dan mengakomodasi hak-hak korban.

Terkait perkembangan RUU KUHAP, menurut Restaria, drat RUU tersebut masih dalam pembahasan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Draf RUU yang disusun Prof Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, dan kawan-kawan itu ditarik kembali Kemenhukham setelah masuk Sekretaris Negara pada Januari 2011. Penarikan tersebut, katanya, karena Polri belum menyepakati konsep hakim komisaris.

"Koalisi LSM mendatangi staf khusus Presiden, Denny Indrayana yang bilang bahwa Presiden sama sekali tidak pernah membahas RUU KUHAP dalam rapat kabinet. Koalisi bertemu dengan perwakilan Dirjen Menhukham dan Setneg menyatakan belum ada pembahasan antar departemen dan instansi terkait mengenai KUHAP sejak dratf RUU KUHAP ditarik dari Setneg," paparnya.

Adapun sejumlah LSM yang mendesak penyelesaian RUU KUHAP tersebut adalah LBH Jakarta, LeIP, PBHI, LBH Masyarakat, PSHK, MaPPI FH UI, LBH Mawar Saron, LBH APIK, CDS, ELSAM, YLBHI, PBH Peradi, dan ILRC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com