Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Apresiasi Penarikan Draf RUU Tipikor

Kompas.com - 01/04/2011, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Marthin Hutabarat, mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang menarik draf RUU Tindak Pidana Korupsi untuk disempurnakan. Menurut Marthin, langkah Patrialis tepat untuk mengevaluasinya kembali sebelum draf yang sempat menuai kontroversi dari publik itu sudah sampai di DPR.

"Saya mengapresiasi langkah Menkumham menarik kembali, untuk memperbaiki sesuai respon masyarakat yang mengesankan RUU diperlemah," katanya di Gedung DPR RI, Jumat (1/4/2011).

Ia berpendapat, RUU Tipikor yang akan diajukan hendaknya tidak terkesan berupaya memperlemah semangat pemberantasan korupsi. Padahal, semangat pemberantasan korupsi justru tengah berkembang dengan sangat kuat di tengah masyarakat. Marthin memperkirakan perdebatan sengit akan terjadi dalam pembahasan tentang definisi korupsi. Definisi korupsi nantinya akan mengalami perkembangan, salah satunya pengertian tentang keuangan negara.

"Ini kan jadi wawasan baru, korupsi kan tidak hanya menyangkut keuangan negara saja tetapi korupsi di organisasi lainnya, ormas di parpol dimana-mana. Kalau itu merupakan penyimpangan dari kaidah yang berlaku dalam soal pengelolaan uang negara, itu bisa jadi korupsi dan ini akan jadi perdebatan," tambahnya.

Selain itu, Marthin menilai masyarakat perlu dilibatkan untuk memberi masukan terhadap kebijakan pemberantasan korupsi ini, termasuk melibatkan masyarakat untuk menjadi penyidik independen KPK. KPK tidak dapat terus bergantung dari kepolisian dalam hal sumber dayanya.

"Kalau KPK mau dipertahankan terus buat penyidiknya. Penyidik KPK kan sekarang dari kepolisian ratusan orang itu. Jadi ini kan filosofinya untuk membuat institusi itu sudah beda. Kalau kita sudah melihat korupsi semakin tidak baik penanganannya, dan kalau KPK mau diteruskan sebagai institusi 30-40 tahun ke depan, buat penyidiknya," tandasnya. 

Pemerintah Tunda Pengajuan

Seperti diberitakan Kompas (1/4/2011), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta kembali draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk disempurnakan. RUU itu belum akan segera diserahkan ke parlemen.

Langkah ini dilakukan, Kamis (31/3), setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) mengkaji sejumlah substansi dari RUU tersebut. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antikorupsi) dari pemerintah itu karena dinilai justru melemahkan spirit pemberantasan korupsi.

Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga meminta pemerintah tidak mengajukan RUU itu ke DPR sebelum mengkajinya lagi melalui survei publik dan telaah kritis dari berbagai kalangan (Kompas, 29/3).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com