Bandingkan dengan kasus energi terbarukan. Dunia internasional saat ini telah berpengalaman mengoperasikan dengan sukses pembangkit listrik arus laut lebih dari tiga tahun, dengan potensi bahaya minimal dan harga yang lebih murah daripada pembangkit berbahan bakar minyak. "Itu saja masih tidak mudah masuk dan diterima di Indonesia. Ukuran teknologi teruji dalam pembangunan PLTN harus memberi jaminan keselam atan jauh lebih tinggi," ujarnya.
"Dalam hal biaya PLTN, ada beban biaya tersembunyi yang harus ditanggung publik. Di samping dana APBN untuk penyiapan infrastruktur dan studi kelayakan PLTN, ada konsekuensi biaya yang tidak tampak, tapi ditanggung publik," imbuhnya.
Menurut UU Ketenaganukliran, pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena bencana alam dengan tingkat luar biasa yang melampaui rancangan persayaratan keselamatan yang ditetapkan BAPETEN.
"Jadi seumpama kasus Jepang ini terjadi di Indonesia, kerugian kecelakaan nuklir ini akan ditanggung dana publik. Ini kurang mencerminkan istilah harga energi berdasar prinsip keekonomian berkeadilan yang diatur dalam Undang-undang Energi," ujar Mukhtasor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.