JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota kepolisian tampak mengawal ketat detik-detik menjelang pembacaan vonis atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Tampak pengamanan tidak seperti biasanya.
Puluhan anggota kepolisian yang sebagiannya merupakan pasukan brigadir mobile seolah mengepung ruang sidang utama pengadilan, tempat Susno mendengarkan vonisnya. Baik di dalam ruang sidang, maupun luar ruang sidang, tampak sejumlah petugas kepolisian membentuk barisan.
Di setiap pintu ruang sidang misalnya, berbaris pasukan brimob berseragam hitam. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih menyampaikan kesimpulan-kesimpulannya.
Sebelumnya, anggota majelis hakim Samsudin menyampaikan bahwa Susno terbukti menerima uang suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Atas hal tersebut, dakwaan pertama alternatif kelima terhadap Susno terbukti.
Ia terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti maka lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar. JPU menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara.
Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabreskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus arwana segera diselesaikan penyidik Polri.
Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, JPU menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan Pemilkada Rp 8,5 miliar. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno adalah selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar JPU.
Sedangkan yang meringankan, Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.