Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertahankan Pilkada Langsung

Kompas.com - 24/03/2011, 04:14 WIB

Hasyim Asy’ari

Draf Rancangan Undang-Undang Pilkada mulai dibahas pemerintah bersama DPR. Salah satu perdebatan yang menonjol adalah pemilihan gubernur akan diubah: semula dipilih langsung lewat pemilu menjadi lewat DPRD provinsi. Bupati atau wali kota tetap dipilih langsung lewat pemilu.

Pertanyaannya, apakah pilkada akan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung? Pilkada langsung di sini dimaksudkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah dilakukan melalui suatu pemilihan umum (pemilu) atau dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih. Pilkada tidak langsung dimaknai bahwa kepala daerah dipilih tidak secara langsung oleh rakyat-pemilih, tetapi oleh DPRD, atau ditunjuk (diangkat) oleh pejabat di atasnya.

Pengalaman di Indonesia selama ini menunjukkan setidaknya terdapat empat model pengisian jabatan kepala daerah.

Pertama, kepala daerah dipilih secara tidak langsung lewat penunjukan/pengangkatan oleh pejabat di atasnya. Pengalaman ini terdapat pada daerah-daerah administratif, bukan daerah otonom. Wali kota di Jakarta menduduki jabatannya setelah diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta (UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta).

Model kedua, kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat (Pasal 15 UU No 5/1974 tentang Pemerintahan Daerah). Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah. Selanjutnya calon diajukan ke pejabat pemerintah di atasnya untuk dipilih salah satunya sebagai kepala daerah (mendagri untuk bupati/wali kota, dan presiden untuk memilih gubernur).

Model ketiga, kepala daerah dipilih secara tak langsung (Pasal 34 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah). Pada model ini kepala daerah dipilih DPRD.

Keempat, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu (Pasal 24 Ayat (5) dan Pasal 56 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No 12/2008 tentang Perubahan UU No 32/2004). Pada model ini pasangan calon kepala daerah dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pasangan calon yang memenuhi persyaratan ikut kompetisi melalui pemilu untuk dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih.

Berdasarkan beberapa model tersebut, pengisian kepala daerah ke depan sebaiknya tetap mempertahankan model keempat, yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilu. Pilihan model ini didasarkan argumentasi berikut.

Argumentasi konstitusional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com