Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Panda Ajukan Keberatan

Kompas.com - 21/03/2011, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI, Panda Nababan, Patra M Zein dan Juniver Girsang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2011). Mereka mengajukan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Patra, penetapan tersebut telah menyalahi keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita akan sampaikan kepada KPK, bahwa hasil pengajuan kita ke MA, mengatakan tidak boleh sebenarnya yang namanya bukti dalam persidangan itu dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Patra kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.

Patra menambahkan, surat No. 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh MA, seharusnya dijadikan acuan untuk melihat proses penetapan kliennya.

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjadikan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk itu, kata Patra, kasus tersebut terlihat seperti dipaksakan.

"Memang sejak awal seperti dipaksakan, karena menetapkan statusnya dulu sebagai tersangka yang sebenarnya tidak boleh dijadikan dasar," ujarnya.

Sedangkan, menurut kuasa hukum lainnya Juniver Girsang, penetapan tersangka kliennya tidak prosedural. "Kalau dikatakan ada bukti lain, berarti itu dicari-cari dong. Kalau sudah seperti ini tidak prosedural dan sudah pasti melanggar ketentuan hukum," kata Juniver.

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan terhadap 26 Anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, berdasarkan hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.04/PID.B/TPK/2010 /PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murod. Namun, pada 28 Februari 2011, MA mengeluarkan surat No. 026./KMA/II/2011, yang menyatakan bahwa putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com