Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Diduga Hilangkan Pasal Korupsi

Kompas.com - 08/03/2011, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Selama ini, Polri belum menjelaskan dimana letak tindak pidana yang dilakukan Cirus saat menangani kasus Gayus.

Lalu, apa kejahatan yang diduga dilakukan Cirus? Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri ke Gayus.

Awalnya, penyidik menjerat Gayus pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Mega Citra Jaya Garmindo. Atas saran Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti, kata Boy, penyidik menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tiga pasal itu dikenakan hingga pelimpahan tahap II.

Namun, tambah Boy, pasal korupsi dihilangkan saat penyusunan dakwaan. Penghilangan pasal itu diduga atas perintah lisan dari Cirus yang juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) kepada Nazran Aziz, JPU lain. Seperti diketahui, Cirus mengaku baru tahu ditunjuk JPU saat diperiksa internal.

Sikap Cirus itu, lanjut Boy, telah menghalang-halangi proses penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. "Itu dugaan yang disangkakan sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus," ucap Boy di Mabes Polri, Selasa (8/3/2011).

Ketika ditanya apa motif Cirus menghilangkan pasal korupsi, Boy mengatakan, penyidik belum menemukan motifnya. Penyidik, kata dia, belum menemukan bukti-bukti Cirus menerima suap. "Tidak harus ada suap. Dengan melakukan itu patut diduga membuat proses penegakan hukum terhambat," kata Boy.

72 pertanyaan

Boy mengatakan, penyidik hari ini menyanyakan sisa pertanyaan yang belum dijawab Cirus. Pada pemeriksaan Jumat pekan lalu, Cirus baru menjawab 27 dari 72 pertanyaan. Pertanyaan hari ini telah masuk substansi perkara. "Pemeriksaan kemarin masih seputar tugas pokok Cirus, belum masuk subtansi perkara," ujar Boy.

"Mudah-mudahan bisa tuntas hari ini. Kalau tidak memungkinkan tuntas maka harus dilanjutkan waktu yang akan ditentukan lagi," katanya.

Boy menambahkan, masalah penahanan Cirus akan diputuskan seusai seluruh pertanyaan dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com