Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Masih Ditahan

Kompas.com - 07/03/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Iwan Siswanto, salah satu tersangka dugaan suap plesiran Gayus Tambunan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, hari ini tidak mendapatkan pembebasan bersyarat seperti delapan polisi lainnya yang sudah menggenapi 120 hari masa penahanan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Iwan masih ditahan, belum mendapat penangguhan karena ia dijanjikan akan P21 (kelengkapan berkas) hari Senin (7/3/2011) ini. "Kompol Iwan memang sudah dijanjikan P21. Statusnya masih dalam tahanan, artinya belum diartikan status penangguhannya. Berkas Saudara Iwan disampaikan hari ini. Saya belum dapatkan kepastian, tapi rencananya statusnya akan disampaikan kepada pihak penyidik," tutur Boy di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Senin.

Menurut Boy, setelah P21 Kepolisian mempersilakan untuk menentukan status Iwan, bisa berupa penahanan berlanjut atau wajib lapor. Sedangkan dalam proses persidangan, menunggu proses selanjutnya dari perkembangan, karena jaksa penuntut umum bersama pengadilan negeri yang akan melanjutkan jadwal persidangan untuk Kompol Iwan. "Saat ini berkasnya di Kejaksaan. Kita masih menunggu keputusan," ujar Boy.

Iwan dan delapan anggota Polri di Markas Komando Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan oleh pihak Mabes Polri sejak 7 November 2011. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iwan diduga menerima uang dari Gayus setelah memberi izin kepada Gayus untuk keluar dari rumah tahanan sejak Juli 2010. Total jumlah uang suap yang di terima senilai Rp 368 juta. Dari rumah Iwan, polisi menyita satu buku tabungan BCA, satu kartu ATM, dan bon pembelian emas sebanyak tiga lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com