Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tak Akan Keluarkan Aturan Pelarangan

Kompas.com - 07/03/2011, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak akan meniru langkah Jawa Timur dan Jawa Barat yang mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Pemprov DKI pun hanya akan berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Fauzi Bowo, Senin (7/3/2011), di Balai Kota DKI. "Di DKI kami berpandangan bahwa segala sesuatu untuk menjamin keamanan dan ketertiban serta keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara sudah ada di dalam SKB," ujarnya.

Karena itu, kata Foke, pekerjaan rumah yang perlu dilakukan saat ini adalah mensosialisasikan lebih kencang soal aturan SKB kepada aparat di lapangan. "Akan kami instruksikan untuk kembali disosialisasikan jiwa dan rincian SKB tiga menteri itu," ujarnya.

Foke mengatakan, perihal hak yang terkait ketertiban, kerukunan, dan keharmonisan hidup bermasyarakat memang merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Namun, hal-hal terkait dengan agama merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Terkait agama itu bukan kewenangan ingub di perda tapi kewenangan Depag (Kementerian Agama)," kata Foke.

Seperti diberitakan, Kamis (3/3/2011) Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menerbitkan pergub soal pelarangan Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat. Tapi, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak dilibatkan dalam proses penerbitan produk hukum tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo bertindak serupa dengan mengeluarkan SK Gubernur pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur. Berdasarkan UU PNPS Nomor 11 Tahun 1965 diatur, pemerintah mempunyai kewenangan melarang atau membubarkan organisasi yang meresahkan masyarakat apalagi menistakan suatu agama.

Melihat sikap berbagai daerah yang mengeluarkan peraturan terkait Ahmadiyah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menghargai sikap para pejabat daerah. Penerbitan larangan dinilainya diperbolehkan selama masih dalam satu koridor hukum Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com