Busyro melanjutkan, KPK juga melakukan pendekatan dengan para politisi terkait revisi UU KPK dengan menunjukkan hasil kajian KPK yang menguatkan.
"Kita lakukan pendekatan, tentunya dengan bahan-bahan untuk bisa dikaji. Oh, ini kalau mau melakukan revisi bahannya sudah ada, tolong dibaca dulu. Diminta atau tidak, kami siapkan," papar Busyro.
Dia juga menegaskan, upaya revisi UU KPK tersebut perlu ditinjau kembali. Undang-undang yang ada saat ini, lanjut Busyro, sudah memadai.
"Jangan-jangan nanti kontraproduktif. Yang ada sudah cukup, tidak perlu ditambah, kecuali dengan anggaran untuk kantor dan lain-lain," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.