Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Ahmadiyah, Jabar Dapat Dukungan

Kompas.com - 04/03/2011, 09:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua komisi XI DPR RI Surahman Hidayat mendukung keputusan Pemerintah Daerah Jawa Barat tentang Ahmadiyah. Dalam pernyataan persnya kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2011) Surahman meyakini, Perda Pemda Jabar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan UU PNPS Nomor 11 Tahun 1965 diatur, pemerintah mempunyai kewenangan melarang atau membubarkan organisasi yang meresahkan masyarakat apalagi menistakan suatu agama. "Perda itu sudah tepat secara legal formal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hukum lebih tinggi. Oleh karena itu saya mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Ahmad heryawan pagi tadi," ujar ketua Dewan Syariah Pusat ini.

Bahkan, Surahman menilai, perda pelarangan Ahmadiyah di Jabar tersebut akan memperkuat keberadaan SKB Tiga Menteri yang sudah ada. "Saya lihat perda ini bukan untuk melarang Ahmadiyah karena bukan domainnya kepala daerah, tapi menertibkan Ahmadiyah dalam segala kegiatan organisasinya dan penyebaran kepercayannya karena sudah mengobok-obok sendi Islam yang paling dasar dan mengacak-acak ajaran Islam," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kemarin (3/3/2011) Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menerbitkan perda soal pelarangan Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat. Sementara, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak dilibatkan dalam proses penerbitan perda tersebut. Di sisi lain, sejumah elemen masyarakat menilai terbitnya perda di beberapa provinsi telah melanggar hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com