Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Anggodo Tunggu Putusan Resmi MA

Kompas.com - 03/03/2011, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA yang menggandakan hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara. Jika ditemukan pertimbangan hukum yang bertentangan dalam putusan resmi MA tersebut, Anggodo disarankan mengajukan PK.

"Kalau keputusan seperti itu kemungkinan terjadi pertimbangan hukum yang bertentangan. Terbukti, dengan satu perbuatan tapi dihukum dengan pasal yang berbeda. Kalau ada pertentangan kita temukan, kita sarankan PK. Tapi, harus terima putusan resmi dulu dari MA," kata Thomson ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (3/3/2011).

Dia mengaku, saat ini dirinya belum mengetahui secara jelas putusan MA tersebut. Thomson mempertanyakan keaslian putusan MA yang dikirimkan hakim MA, Krisna Harahap, kepada media.

"Kalau itu benar rilis dari salah satu anggota majelis kasasi, saya belum pernah mendengar nama majelis hakim yang merilis," katanya.

Seperti diberitakan, MA menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo. Hukuman Anggodo digandakan jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi adik Anggoro Widjojo itu dihukum 5 tajun penjara.

Anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com