Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samakah Pertemuan Bibit-Chandra dan Miranda?

Kompas.com - 02/03/2011, 12:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panda Nababan, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Rianto dan Chandra Hamzah sebagai saksi meringankan.

Alasannya, kedua orang tersebut pernah menemui Panda dan Fraksi PDI-P saat mereka menjalani uji kepatutan dan kelayakan dalam seleksi pimpinan KPK, sama seperti Miranda menemui Panda. Panda meminta, keduanya menyatakan bahwa pertemuan Miranda dan Panda adalah hal yang wajar.

Samakah pertemuan Bibit-Chandra dan Miranda? Apa yang diinginkan Panda sebenarnya?

"Panda punya kecerdasan. Dia ingin membangun alibi kalau pertemuan dengan Miranda dan pertemuan dengan Bibit dan Chandra suatu hal yang sama," kata praktisi hukum yang juga anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2011).

Menurut Bambang, Panda harus menjelaskan lebih gamblang apa maksudnya menyamakan Bibit dan Chandra dengan Miranda. "Panda harus menjelaskan apakah pertemuan Miranda sama dengan pertemuan bersama Bibit-Chandra? Apakah substansi yang dibicarakan sama?" ungkap Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukum Panda, Patra M Zen, menyatakan, pertemuan Fraksi PDI-P dan Miranda ini adalah pertemuan yang wajar, Bibit-Chandra juga pernah mengatur pertemuan dengan Panda Nababan yang adalah politisi PDI-P untuk meminta dukungan.

"Kami meminta dengan keterangan dua saksi ini tidak ada lagi persepsi atau kesan bahwa pertemuan klien kami beserta Komisi IX Fraksi PDI-P periode 1999-2004 dengan Miranda Goeltom sebelum fit and proper test di DPR adalah tindak pidana," tegas Patra.

Konflik kepentingan

Bambang menilai, lepas dari substansi pertemuan Panda dan Bibit-Chandra, permohonan Panda memunculkan konflik kepentingan. Kedua pimpinan KPK tersebut tidak relevan menjadi saksi meringankan karena posisinya sebagai penuntut.  "KPK harus objektif," kata Bambang.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pihak yang berpotensi konflik kepentingan sebaiknya tidak terlibat atau dilibatkan dalam proses hukum.  "Penuntut tidak mungkin menjadi saksi meringankan," tegasnya.

Disebutkan, dalam Pasal 17 ayat 5 undang-undang tersebut dinyatakan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Jika ditafsirkan lebih luas, Bibit dan Chandra tidak dapat diminta untuk menjadi saksi meringankan.

Kendati demikian, Bambang mengatakan, sebagai tersangka, Panda berhak meminta orang lain menjadi saksi meringankan baginya. Namun, semua bergantung pada kesediaan Bibit dan Chandra. Menurut Bambang, permintaan Panda untuk KPK memeriksa Bibit dan Chandra adalah suatu hal yang wajar dalam membangun alibi.

____________________________
Baca juga Koalisi di Indonesia Aneh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com