Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Mengadu ke Dewan Pers

Kompas.com - 28/02/2011, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Perseteruan antara Media Group dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terus berlanjut. Senin (28/2) ini, pihak Dipo akan mengadukan stasiun televisi yang bernaung di bawah kelompok usaha milik Surya Paloh itu, MetroTV, ke Dewan Pers.

Tidak hanya itu. Dipo, lewat kuasa hukumnya, pengacara Amir Syamsuddin, akan mengadukan MetroTV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tidak tertutup kemungkinan, pihak Dipo juga akan mengajukan somasi.

”Kami dengan sangat terpaksa mencoba mengingatkan MetroTV bahwa mereka telah menyalahgunakan posisi mereka sebagai lembaga pers,” ujar Amir, Minggu (27/2), dalam jumpa pers, di Jakarta.

Pengacara senior itu menjelaskan, MetroTV terus mengeluarkan running text yang berisikan tuduhan tidak benar bahwa kliennya, Dipo, memerintahkan instansi-instansi untuk melakukan aksi boikot. Padahal, pihaknya sudah menjawab somasi yang diajukan pihak MetroTV pada Jumat pekan lalu. ”Disetujui atau tidak jawaban itu, bukan urusan kami,” kata Amir.

Amir menilai MetroTV seharusnya tidak mencampuradukkan posisi mereka sebagai lembaga pers di satu sisi dan sebagai perusahaan pers di sisi lain. ”Kenapa fungsi MetroTV sebagai lembaga pers dicampuradukkan. Kalau caranya seperti ini, pada masa mendatang pemodal pers akan gampang sekali menggunakan persnya untuk mencampuri sengketa hukum. Saya harap Dewan Pers bisa memberikan jalan keluar,” ujar Amir.

Berkaitan dengan tuduhan yang terus dilancarkan lewat running text, Amir juga melihat MetroTV telah melanggar prinsip dasar bahwa pita frekuensi merupakan milik publik sehingga harus digunakan untuk kepentingan publik. Namun, dalam hal ini, MetroTV dinilai malah memanfaatkan pita frekuensi untuk kepentingan pribadi dalam bersengketa. Oleh karena itu, Amir akan mengadukan MetroTV ke KPI.

Mengenai tuduhan bahwa Dipo menginstruksikan untuk memboikot sejumlah media yang bernaung di bawah Media Group, Amir mempersilakan mereka membuktikannya. ”Mereka harus membuktikan itu. Kalaupun ada kata-kata yang menginstruksikan hal semacam itu, mana bukti materialnya.” tuturnya.

Dipo disomasi pada pekan lalu karena dituduh telah menyatakan bahwa sejumlah media tertentu yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah tidak perlu diberi iklan dan undangan dari mereka juga tidak wajib dipenuhi. Media Group melihat ini sebagai bentuk pembungkaman pers dan usaha untuk menutup informasi. Oleh Media Group, somasi dinilai tidak dijawab oleh Dipo dalam waktu 3 x 24 jam. Ia pun dilaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu pekan lalu.

Harus siap kelola kritik

Kemarin Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto di Yogyakarta mengatakan, pada era demokrasi ini pemerintah harus selalu siap menghadapi kritik pedas, termasuk kritik media.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com