Bukan hanya itu, larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan juga tak diatur lagi. Begitu pula larangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, dihilangkan. BK hanya mengusulkan pelarangan penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses peradilan.
Larangan melakukan rangkap jabatan yang sebelumnya diatur Pasal 15 kode etik lama juga dipangkas. Rancangan kode etik baru tidak mengatur jelas soal rangkap jabatan.
Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) berdalih, larangan menerima gratifikasi tidak perlu lagi dicantumkan dalam kode etik karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai rancangan kode etik yang disusun BK tidak visioner. BK mendahulukan aturan yang menyangkut ruang privat, dibandingkan dengan aturan publik.
Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif menilai BK terlalu manipulatif. Mencoba mengelabui masyarakat dengan mengatur larangan mendatangi tempat pelacuran dan perjudian. Sementara masalah krusial yang menyangkut wilayah publik justru dihilangkan.
Ternyata itulah oleh-oleh studi banding jauh-jauh ke Yunani. (Anita Yossihara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.