Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Instruksikan Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 24/02/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono memerintahkan agar penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkapkan kasus mafia pajak.

"Saya tekankan, kami akan terus mengupayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kami menginginkan ini nanti menjadi suatu instrumen bagi kami untuk mencegah dan menanggulangi masalah korupsi ini. Pembuktian terbalik ada landasan hukumnya dan tentu nanti instansi yang terkait menindaklanjuti apa yang dilakukan," kata Boediono pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Boediono mengatakan, ada dua keuntungan penerapan metode pembuktian terbalik. "Pertama, uang negara dengan cepat bisa kembali ke negara, tidak perlu proses yang terlalu panjang. Ini sangat bagus untuk mengamankan uang-uang ini kembali ke negara," kata Boediono.

Ia menambahkan, "Kedua, ini akan memberikan dampak jera yang cukup signifikan kalau bisa berjalan dengan baik. Tentu ini semua harus mengikuti proses hukum yang seharusnya. Dan, ini sedang digarap oleh para unsur pimpinan penegak hukum."

Boediono berharap metode pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu alat untuk mengaktifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Bahasyim. Penegak hukum, kata Basrief, berhasil merampas kepemilikan uang Bahasyim senilai Rp 66 miliar. Pasalnya, Bahasyim tak mampu menjelaskan dari mana dirinya memperoleh uang Rp 66 miliar.

Pada metode pembuktian terbalik atau pembalikan beban bukti, seorang terdakwa harus dapat membuktikan asal atau sumber kepemilikan uangnya. Jika terdakwa tak mampu menjelaskannya, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara berhak merampas uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

    2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

    Nasional
    Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

    Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

    Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

    Nasional
    Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

    Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

    Nasional
    Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

    Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

    Nasional
    Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

    Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

    Nasional
    Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

    Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

    Nasional
    Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

    Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

    Nasional
    Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

    Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

    Nasional
    Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

    Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

    Nasional
    Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

    Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

    Nasional
    Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

    Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

    Nasional
    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

    Nasional
    Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

    Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com