Jakarta, Kompas
Tuntutan dibacakan jaksa Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/2). Jaksa juga menuntut Bachtiar agar membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat sidang 23 November 2010, Bachtiar Chamsyah didakwa melakukan tiga perkara korupsi sekaligus sehingga merugikan negara sebesar Rp 36,68 miliar. Bachtiar dinilai melakukan korupsi saat pemerintah tengah berupaya memberantas tindak pidana korupsi sehingga hal itu menjadi hal yang memberatkannya dalam tuntutan setebal lebih dari 800 halaman.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang untuk mendengar pembelaan Bachtiar dan kuasa hukumnya.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permintaan kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Tjokorda Rae Suamba untuk memeriksakan cedera yang didapat Bachtiar akibat bermain tenis meja. Bachtiar masih merasakan nyeri akibat cedera yang didapatnya, yang membuat persidangan pada pertengahan Januari lalu ditunda.
Hakim menyatakan akan mempelajari permohonan izin tersebut sebelum memberikan izin. Dari pemantauan, baik saat masuk ruang sidang maupun setelah memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang, tidak terlihat Bachtiar berjalan pincang atau menahan sakit saat berjalan.
Menanggapi tuntutan itu, Bachtiar setelah sidang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak jaksa. Namun Bachtiar menilai ada sejumlah hal yang tidak relevan dalam tuntutan itu.
”Akhirnya kesimpulan cerita ini kan kebijakan. Kau lihat kan, tidak satu sen pun. Kalau andai kata saya punya niat buruk, umpamanya saya setuju penunjukan langsung, ada dong bagian saya. Nanti akan kami buat pembelaan,” ujarnya.
Setelah sidang, Bachtiar menjelaskan peran anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, yang juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, yang disebut turut bersama-sama melakukan korupsi.
”Sebenarnya kalau mau ditanya, kan usul dia, bacalah usul dia itu. Kan dokumennya tidak rahasia,” kata Bachtiar.