Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Uang Mencapai Rp 4,1 Triliun

Kompas.com - 18/02/2011, 04:16 WIB

Anjan memaparkan, seperti halnya Reza, transaksi dengan tersangka Adi berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi menemui Adi di hotel tersebut dan menyerahkan uang 68.000 dollar AS untuk membeli satu kilogram sabu. Setelah sabu diserahkan, Adi dibekuk dan polisi menyita satu kilogram sabu.

”Tersangka warga negara Iran kami jerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Tersangka lainnya juga kami jerat dengan pasal yang sama,” tutur Anjan.

Jumat (11/2), jajaran polisi membongkar industri rumahan sabu di Kampung Sawah, Gang Nyimin RT 2 RW 4 Kelurahan Jati Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi menangkap dua tersangka, Abdul Hair alias Belo alias Bayu dan Didit Suhandi alias Adit. Selain itu, polisi juga menyita 10 bungkus ephidrine (bahan pembuat sabu atau ekstasi) 2.011 gram, 16.166 bungkus soda api, 1.463 gram iodine, 12 jeriken cairan HCl, NaOH, metanol, aseton, dan toluen 20 liter, serta alat peracik. (COK/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com