Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Parpol yang Daftar Verifikasi

Kompas.com - 16/02/2011, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini belum ada partai politik yang mendaftar untuk diverifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran dibuka sejak 17 Januari 2011 dan akan berlangsung hingga 22 Agustus. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 7 Oktober.

"Verifikasi ini wajib diikuti," kata Patrialis saat membuka sosialisasi tentang verifikasi badan hukum di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (16/2/2011). Verifikasi badan hukum parpol tersebut dilakukan bersama-sama Kemenhukham dengan Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri.

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut Patrialis juga menyampaikan syarat pendirian parpol sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang, sebuah parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari setiap provinsi. "Sehingga ke depan, pendiri sebuah parpol sekurang-kurangnya 990 orang," katanya.

Sementara dari segi kepengurusan sebuah parpol, menurut Patrialis, harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. "Parpol adalah organisasi yang sifatnya nasional, maka pendiriannya bersifat nasional pula," ujarnya.

Patrialis menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menegaskan bahwa untuk menjadi badan hukum, sebuah parpol harus memiliki rekening atas nama parpol tersebut. Ketentuan itu dilandasi pemikiran bahwa parpol bukan milik pemodal kuat, tetapi milik orang-orang yang memiliki ideologi. Selanjutnya, keuangan setiap parpol harus dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. "Satu tahun sekali diaudit paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Patrialis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa penyelesaian internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lainnya. "Jika perselisihan tidak tercapai oleh suatu mahkamah parpol, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri," papar Patrialis.

Selain itu, suatu parpol juga berkewajiban melakukan pendidikan politik.

Patrialis menambahkan, jika suatu parpol telah memiliki wakil di DPR atau DPRD, parpol tersebut akan tetap diakui hingga Pemilu 2014 dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mengikuti verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com