Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Bubarkan Ormas Perusuh

Kompas.com - 10/02/2011, 03:19 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan, organisasi masyarakat yang terbukti melakukan kekerasan harus dibubarkan. Namun, tentu harus ada fakta dan bukti, baru bisa diambil tindakan. ”Yang punya fakta itu petugas di lapangan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Tanpa fakta dan bukti, menurut Gamawan, organisasi tak bisa dibubarkan begitu saja.

Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi massa. Hal itu tak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah memeriksa pimpinan organisasi massa yang mengusung aspirasi intoleran dan aktif melakukan kekerasan.

Delapan tersangka

Dari Temanggung dilaporkan, sehari setelah amuk massa yang terjadi di pusat kota Temanggung, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan delapan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi Selasa. ”Kami terus menyelidiki, mencari tahu apakah gerakan kerusuhan ini dilakukan massa yang dikoordinasi secara sistematis atau spontanitas belaka,” ujar Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Rabu di Temanggung.

Delapan tersangka yang kini diamankan di Polda Jateng adalah NHY, AS, SD, MY, SF, AK, AZ, dan SM yang semuanya merupakan warga Temanggung. ”Tersangka terbukti sebagai pelaku perusakan dan juga terlibat dalam mempersiapkan kerusuhan,” ujar Edward. Delapan tersangka dinilai melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

Kendati amuk massa berakhir, tiga gereja yang dirusak, yakni Gereja Pantekosta di Indonesia, Gereja Bethel Indonesia, dan Gereja Santo Petrus dan Paulus, hingga Rabu masih dijaga aparat Polri dan TNI. Namun, aktivitas di kompleks gereja berangsur-angsur normal.

Di Jakarta, Rabu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengakui, ada pihak yang menggerakkan massa dari luar Temanggung untuk berkumpul di depan Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa, saat vonis untuk Antonius Richmond Bawengan yang didakwa melakukan penistaan agama diputuskan. ”Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka, yang berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung bukan hanya dari Temanggung,” kata Timur seusai menyampaikan laporan kepada Wakil Presiden Boediono. Polri masih menyelidiki kasus di Temanggung itu.

Semalam, Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kepala Polri dan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus di Pandeglang dan Temanggung.(KOR/ANS/HRD/RZF/WHO/edn/EGI/SON/WEN/EKI/PRA/ABK/ZAL/ANO/LOK/NWO/ina/har/nta/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com