JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Agung mengembalikan 6 berkas perkara terkait dugaan suap terhadap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, oleh Gayus H Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmat, mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena alat bukti yang mendukung sangkaan belum lengkap.
"Artinya P19. Berkas dikembalikan hari ini. Informasi dari Direktur Penuntutan, alat bukti yang mendukung sangkaan (masih kurang)," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2011).
Keenam berkas tersebut, lanjut Nur Rochmat, antara lain satu berkas atas nama tersangka Iwan Siswanto, satu berkas Eddy Sukranto dan Bambang Setiawan, satu berkas Junjungan Fortes Purba, satu berkas Datu Arundika dan Bagus Ari Setia Nugraha, satu berkas atas nama Susilo, serta satu berkas Budi Heryanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan suap kepada petugas rumah tahanan, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto diduga menerima uang total Rp 368 juta dari Gayus H Tambunan. Uang tersebut dimaksudkan agar Gayus dapat keluar masuk tahanan. Diketahui, Gayus mulai keluar masuk tahanan pada Juli 2010. Selain Iwan, Kepolisian RI juga menetapkan delapan tersangka anggota Polri lainnya. Akibat dugaan suap yang diberikannya kepada petugas rutan, Gayus tercatat bisa keluar tahanan dengan total selama 68 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.