Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Periksa 12 Saksi Kerusuhan

Kompas.com - 09/02/2011, 17:26 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memeriksa 12 saksi mata terkait dengan kerusuhan massa yang merusak tempat ibadah dan kendaraan operasional kepolisian di Temanggung.

"Tersangka masih satu orang. Polisi masih memeriksa sebanyak 12 saksi," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat dihubungi melalui telepon seluler di Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Boy mengatakan, pemeriksaan terhadap 12 saksi itu guna menyelidiki dan mencari pelaku kasus kerusuhan di Temanggung.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan, kepolisian akan mengetatkan keamanan dan menyekat wilayah saat penggelaran sidang yang berpotensi rusuh.

Peristiwa kerusuhan di Temanggung terjadi seusai sidang lanjutan kasus penistaan agama di pengadilan negeri setempat dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50), Selasa.

Ribuan warga melempari Gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, massa juga membakar tiga tempat ibadah serta beberapa kendaraan pribadi dan operasional kepolisian.

Petugas telah menetapkan satu tersangka, berinisial M, yang diduga pelaku kerusuhan. Pelaku diindikasikan merupakan warga di luar Temanggung.

Polri bersama TNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelesaikan persoalan kerusuhan itu secara komprehensif untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com