Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dalang Rusuh Temanggung!

Kompas.com - 08/02/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didorong mengungkap dalang dibalik aksi perusakan tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011). Dalang tersebut juga harus dituntut dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia  Romo Antonius Benny Susetyo Pr di The Wahid Institute, Jakarta, hari ini.

Tindakan perusakan itu dinilai berpotensi mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di Temanggung.

"Dari data yang kami himpun, ini massa dari luar Temanggung. Temanggung selama ini aman dan harmonis. Hubungan gereja dengan masyarakat selama ini baik dan tak pernah ada konflik," kata Romo Benny.

Pada kesempatan tersebut, Romo Benny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa sejumlah gereja di Temanggung dibakar.

"Gereja Katolik tidak dibakar, tapi dirusak pagarnya. Pastornya juga tidak dipukuli. Suster dan pastor aman, tidak terluka sama sekali. Ini perlu diklarifikasi karena di Indonesia Timur, beritanya seperti itu. Dikhawatirkan di sana akan memanas," kata Romo Benny.

Ia berharap, insiden ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi kembali di masa mendatang dan merusak keharmonisan kehidupan umat beragama. Romo Benny mengaku khawatir peristiwa Situbondo pada 1996 terulang. Saat ini, banyak gereja dirusak.

Seperti diwartakan, tiga gereja di Temanggung dirusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain itu, perusakan juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung serta Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kerusuhan ini terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Tak lama setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat Antonius ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, ia menggunakan KTP dengan domisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/ Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya, ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com