JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan dua orang berinisial U dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Saat ini, Polri masih memeriksa 13 orang lain sebagai saksi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, penetapan tersangka dua orang itu berdasarkan rekaman penyerangan yang ditayangkan di beberapa televisi. Kemudian, kata Anton, pihaknya berkomunikasi dengan orang-orang yang ada dalam rekaman.
"Jadi setelah dihubungkan, mereka menyerahkan diri," kata Anton di Mabes Polri, Selasa (8/2/2011).
Dikatakan Anton, A tercatat sebagai warga Cikeusik dan U warga Pandeglang. Keduanya dijerat Pasal 170 Jo 338 KUHP tentang melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya warga. "Kita akan cari juga nanti siapa kawan-kawannya," kata dia.
Seperti diberitakan, seribuan warga menyerang rumah Suparman pada Minggu lalu. Sebagian di antara mereka membawa senjata tajam. Mereka merusak rumah Suparman dan membakar mobil yang terparkir di halaman. Kelompok yang belum diketahui berasal dari mana itu lalu menganiaya bersama-sama hingga menewaskan tiga anggota jemaah Ahmadiyah, sementara lima lainnya terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.