JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Agama Suryadharma Ali menjamin kebebasan penganut Ahmadiyah dalam menjalankan ibadahnya dan tidak mengintervensi kehidupan beragama mereka.
"Karena menjadi tugas Menteri Agama untuk menjamin, memelihara kebebasan warga negaranya untuk meyakini agama apa pun," ujarnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/2/2011). Ifdhal menyampaikan ini dalam pernyataan bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011).
Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi keyakinan yang dianut warga negara. Kementerian Agama juga tidak memiliki otoritas untuk menyatakan suatu aliran di Indonesia sesat atau tidak. "Kami minta Menteri Agama bertindak proporsional dalam melindungi warga negara," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Menteri Agama kerap menyampaikan bahwa kelompok Ahmadiyah harus dibubarkan karena dianggap mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia.
Menurut Ifdhal, seorang menteri agama seharusnya mengayomi warga negara yang memiliki keyakinan berbeda seperti halnya Ahmadiyah. "Menegaskan kepada Menteri Agama agar bertindak lebih mengayomi warga berbeda dalam meyakini sesuatu," tandasnya.
Seperti diberitakan, sekitar 1.000 warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyerang jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Minggu (6/2/2011) sekitar pukul 10.30. Bentrokan dipicu kedatangan sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah dari luar daerah. Akibat peristiwa itu, tiga anggota jemaah Ahmadiyah tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.