Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Cirus Didakwa Teman Sendiri...

Kompas.com - 04/02/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka. Cirus adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus Tambunan yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Panjang, perjalanan kasus Cirus menjadi tersangka.

Setelah polisi menetapkan tersangka, pada saatnya berkas Cirus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diberkas menjadi dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Pertanyaannya, akankah para jaksa Kejaksaan Agung akan terbebas dari benturan kepentingan dalam menuntut kolega sendiri?

Kejaksaan Agung didesak menunjuk jaksa-jaksa terbaik untuk menangani perkara Cirus. Desakan itu agar tidak terjadi konflik kepentingan saat menangani perkara.

"Poin yang terpenting adalah Kejaksaan Agung harus memilih orang yang terbaik untuk menyusun dakwaan dan menuntut Cirus nantinya," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2011).

Donal dimintai tanggapan terkait situasi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan berhadapan dengan rekannya sendiri.

Ia mengatakan, tidak ada jaminan penanganan kasus akan berjalan baik meski ditunjuk jaksa yang tak mengenal Cirus. "Intinya, kejaksaan harus melihat ini kasus yang serius karena itu tunjuk jaksa yang terbaik. Kejaksaan harus membuka seluas-luasnya bagi akses publik untuk mengetahui perkembangan penanganan," ujarnya.

Donal menambahkan, "Rasional kalau publik inginkan kasus ini ditangani KPK karena jaksa juga nantinya yang akan menyusun dakwaan, jaksa juga yang akan melakukan pembuktian. Akan ada konflik kepentingan, saling melindungi. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah telanjur ditangani kepolisian," katanya.

Pasal korupsi

Seperti diberitakan, Cirus akhirnya dijerat pasal korupsi terkait kasus Gayus oleh penyidik Bareskrim Polri. Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, dugaan keterlibatan Cirus terkait penambahan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penghilangan pasal korupsi, serta memberi petunjuk hanya menyita harta Rp 370 juta dari total Rp 28 miliar milik Gayus. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanggerang dan blokir rekeningnya dibuka penyidik.

Kasus Cirus lain, yakni dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus. Cirus dijerat bersama Haposan Hutagalung. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk jaksa melalui Haposan terkait masalah rencana penuntutan. Namun, penyidik belum temukan adanya bukti suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com