Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Cirus Didakwa Teman Sendiri...

Kompas.com - 04/02/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka. Cirus adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus Tambunan yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Panjang, perjalanan kasus Cirus menjadi tersangka.

Setelah polisi menetapkan tersangka, pada saatnya berkas Cirus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diberkas menjadi dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Pertanyaannya, akankah para jaksa Kejaksaan Agung akan terbebas dari benturan kepentingan dalam menuntut kolega sendiri?

Kejaksaan Agung didesak menunjuk jaksa-jaksa terbaik untuk menangani perkara Cirus. Desakan itu agar tidak terjadi konflik kepentingan saat menangani perkara.

"Poin yang terpenting adalah Kejaksaan Agung harus memilih orang yang terbaik untuk menyusun dakwaan dan menuntut Cirus nantinya," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2011).

Donal dimintai tanggapan terkait situasi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan berhadapan dengan rekannya sendiri.

Ia mengatakan, tidak ada jaminan penanganan kasus akan berjalan baik meski ditunjuk jaksa yang tak mengenal Cirus. "Intinya, kejaksaan harus melihat ini kasus yang serius karena itu tunjuk jaksa yang terbaik. Kejaksaan harus membuka seluas-luasnya bagi akses publik untuk mengetahui perkembangan penanganan," ujarnya.

Donal menambahkan, "Rasional kalau publik inginkan kasus ini ditangani KPK karena jaksa juga nantinya yang akan menyusun dakwaan, jaksa juga yang akan melakukan pembuktian. Akan ada konflik kepentingan, saling melindungi. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah telanjur ditangani kepolisian," katanya.

Pasal korupsi

Seperti diberitakan, Cirus akhirnya dijerat pasal korupsi terkait kasus Gayus oleh penyidik Bareskrim Polri. Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, dugaan keterlibatan Cirus terkait penambahan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penghilangan pasal korupsi, serta memberi petunjuk hanya menyita harta Rp 370 juta dari total Rp 28 miliar milik Gayus. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanggerang dan blokir rekeningnya dibuka penyidik.

Kasus Cirus lain, yakni dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus. Cirus dijerat bersama Haposan Hutagalung. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk jaksa melalui Haposan terkait masalah rencana penuntutan. Namun, penyidik belum temukan adanya bukti suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com