Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik

Kompas.com - 28/01/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi terhadap terperiksa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini terkait keterlibatannya dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan, Jumat ( 28/1/2011 ). Kali ini, komisi kode etik memeriksa Sri Sumartini.

"Hari ini Sri Sumartini yang diperiksa. Tak ada saksi," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat.

Boy mengatakan, setelah diperiksa hari ini, sidang akan dilanjutkan Senin depan. Vonis berupa rekomendasi hukuman dari komisi akan diberikan hari Selasa. Yang mengesahkan hukuman adalah atasannya langsung, yakni Kepala Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan, komisi telah mendengarkan saksi-saksi, di antaranya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, Ajun Komisaris Besar Mardiyani, Komisaris Arafat, Gayus, Haposan Hutagalung, dan Andy Kosasih. Mereka bersaksi terkait penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Tini melakukan sejumlah pelanggaran bersama Arafat selama menangani kasus itu. Tini menerima suap berkali-kali dari Gayus melalui Haposan, melakukan pemeriksaan Gayus di luar gedung Bareskrim Polri, dan pelanggaran lain.

Terkait pidana, Tini telah divonis dua tahun penjara. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap lantaran dia dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com