JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief tidak habis pikir mengapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia pajak Gayus H Tambunan disebut lemah oleh sejumlah kalangan.
Menurut Basrief, dakwaan JPU tersebut sudah cukup kuat dan dapat dibuktikan di pengadilan. "Saya tidak mengerti kalau ada yang menyatakan itu lemah. Kenapa? Nyatanya empat-empatnya (empat dakwaan) terbukti. Empat yang jadi dakwaan JPU, itu terbukti. Kalau dikatakan lemah, saya tidak tahu lagi, seperti apa itu nanti dakwaannya?" kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011) malam.
Sebelumnya, sejumlah kalangan berpendapat bahwa dakwaan jaksa yang lemah menyebabkan vonis untuk Gayus Tambunan hanya 7 tahun. Atas pendapat tersebut, Basrief merasa keberatan.
"Kalau namanya hakim, sependapat dengan empat dakwaan itu, apakah itu lemah?" katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan mendakwa Gayus dengan empat dakwaan. Pertama, pidana korupsi bersama-sama dalam perkara banding PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Kedua, suap terhadap penegak hukum, Kompol Arafat Enanie. Ketiga, suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Mustadi Asnun. Dan keempat, memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait harta yang diduga hasil korupsi.
Kemudian, Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat dakwaan tersebut terbukti. Pihak Kejaksaan Agung, kata Basrief, menghargai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Gayus.
Basrief enggan mengomentari perilah vonis 7 tahun yang juga dinilai sebagian kalangan terlalu ringan. "Saya tidak akan menilai itu. Itu kewenangan pengadilan, kita harus hargai putusan itu. Tapi kita sendiri juga harus melakukan upaya hukum banding terhadap putusan itu," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.