Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Vonis Gayus

Kompas.com - 21/01/2011, 04:34 WIB

Eddy OS Hiariej

Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur (orang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, tetapi agar tidak lagi terjadi dosa). Demikian Seneca merujuk ajaran filsuf Yunani, Plato.

Ajaran tersebut adalah landasan filsafati tujuan pidana sebagai upaya pencegah umum (general prevention). Artinya, seseorang harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Perihal berat-ringannya pidana, ada tiga faktor yang amat memengaruhi.

Pertama, faktor undang-undang. Undang-undang mengatur maksimum pidana yang boleh dijatuhkan hakim. Maka dapat saja dalam perkara pidana, hakim menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa. Ini berbeda dengan perkara perdata yang mana hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi gugatan penggugat (nonultra petita).

Kedua, motivasi seseorang melakukan kejahatan. Dari motivasi diketahui keseriusan seseorang melakukan kejahatan berikut modus operandinya. Motivasi ini pula yang menentukan apakah kejahatan dilakukan karena niat jahat (dolus malus) dari dirinya atau ada faktor lain yang sangat memengaruhinya untuk melakukan kejahatan.

Ketiga, persepsi masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan. Faktor ketiga ini bersifat dilematis. Di satu sisi, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya berdasarkan opini publik. Di sisi lain, persepsi masyarakat menggambarkan rasa keadilan yang wajib diperhatikan hakim saat menjatuhkan putusan. Itu sebabnya, Amerika sampai saat ini masih mempertahankan sistem juri untuk menentukan benar-salah seseorang. Selama persidangan berlangsung, para juri diisolasi agar obyektif.

Vonis terhadap Gayus

Dalam konteks vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan terhadap Gayus, pertanyaannya adalah apakah vonis sudah memerhatikan ketiga faktor di atas?

Ada sejumlah anotasi terhadap putusan itu. Pertama, dari segi undang-undang. Jaksa penuntut umum memaksimalkan tuntutan sesuai ancaman terberat atas kejahatan yang dilakukan, yakni 20 tahun penjara.

Dalam konteks pembuktian, jaksa penuntut umum sangat percaya diri karena berdasarkan bukti yang valid, ia berhasil meyakinkan hakim atas kejahatan serius yang dilakukan Gayus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com