Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Raja-Edmon Tak Bisa Dipaksakan

Kompas.com - 20/01/2011, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan bahwa Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak dan peradilan dengan salah satu terdakwa, Gayus H Tambunan.

Pihak kepolisian, kata Ito, tidak dapat menghukum mereka tanpa adanya bukti. "Mengapa harus dipaksakan? Kalau kebetulan saudara Arafat dan Sri Sumartini kan sudah terbukti, ada saksi dan lain sebagainya," kata Ito seusai menghadiri rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Ito mengatakan, Polri bukannya diskriminatif dalam menghukum anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. Pasalnya, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Raja dan Edmon menerima uang Gayus dari Haposan Hutagalung. Haposan sendiri pun, kata Ito, tidak pernah mengatakan bahwa Raja atau Edmon menerima uang.

"Pertanyaan saya, apakah saudara Haposan mengatakan sudah diberikan (uang pada Raja atau Edmon)? Kalau sudah, itu kapan dan di mana? Buktinya apa?" katanya. Pihak kepolisian, lanjut Ito, telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, keduanya tidak merasa menerima uang dari Gayus H Tambunan dalam kasus dugaan mafia pajak dan peradilan.

"Kalau memang dia tidak merasa karena mungkin ini dipegang Haposan, kan Haposan mengatakan siapa-siapa saja. Ini kan Haposan di pengadilan tidak mengatakan apa-apa," ujarnya.

Pimpinan Polri, lanjut Ito, tidak pernah menutup-nutupi kesalahan yang dibuat anggotanya. "Kalau memang salah, ya salah. Kan kasihan kalau tidak terbukti, hanya karena pendapat dan opini masyarakat, menghukum yang bersangkutan. Saya kira itu tidak adil-lah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Edmon Ilyas dan Raja Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus H Tambunan berjalan.

Keduanya diduga turut andil dalam membuka blokir rekening Gayus Rp 28 miliar. Kompol Arafat, salah satu terdakwa dalam kasus mafia pajak dan mafia peradilan, menyebutkan bahwa Edmon menerima suap Rp 100 juta terkait hal tersebut.

Kemudian, tuduhan itu dibantah Edmon. Sementara dalam persidangan terdakwa lainnya, Sjahril Djohan, nama Raja Erizman disebut terlibat. Jaksa penuntut umum mengatakan, Raja menerima Haposan dan Sjahril Djohan di ruangannya untuk membicarakan pembagian suap Gayus Rp 20 miliar.

Hingga kini, keduanya masih berstatus terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Instruksi Presiden memerintahkan institusi yang terkait, termasuk Polri, untuk segera memecat oknumnya yang terlibat kasus Gayus atau Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com