Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Gayus, Cirus, dan Antasari

Kompas.com - 20/01/2011, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali disebut-sebut. Kali ini Antasari disebut oleh terdakwa Gayus HP Tambunan seusai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2010).

Salah satu dari delapan poinnya, Gayus menyebut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengalihkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang menjeratnya. Menurut Gayus, Satgas sengaja mengunggah paspor atas nama Sony Laksono ke Twitter pribadi Denny Indrayana agar perhatian publik tidak tertuju ke mafia kasus yang diduga melibatkan jaksa Cirus Sinaga.

Alasan Gayus, jika Cirus dijerat, Cirus akan membongkar rekayasa kasus Antasari terkait dengan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Seperti diketahui, Cirus adalah jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum yang menangani kasus Antasari.

Berbagai kalangan, terutama tim pengacara Antasari, menilai ada rekayasa dalam kasus pembunuhan yang diawali skandal seks yang melibatkan Rani Juliani, sorang caddy golf. "Sejak awal kita yakini kasus Antasari rekayasa. Seorang Antasari dihukum penjara selama 18 tahun hanya berawal keterangan Rani, lalu ditarik melakukan pembunuhan (Nasrudin)," ucap M Assegaf, pengacara Antasari, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Ini lebih meyakinkan lagi dengan adanya pengakuan seorang Gayus yang tidak ada kaitan dengan perkara Antasari. Ada apa ini?" lanjut Assegaf.

Kecurigaan akan adanya rekayasa itu semakin kuat mengingat sikap Polri cenderung lamban dan berubah-ubah dalam menangani kasus Cirus. Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi pernah mengungkapkan bahwa Cirus telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama, status Cirus berubah menjadi saksi.

Terakhir, Polri kembali mengumumkan telah menetapkan Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung sebagai tersangka pemalsuan rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus. Namun, saat diperiksa pekan lalu, Cirus masih sebagai saksi.

Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, menilai, jika Cirus tidak memiliki posisi tawar yang kuat, tentu Polri akan mudah menjerat Cirus. "Mengubah status Cirus dari tersangka menjadi saksi itu kesalahan fatal. Diulang lagi kasus rencana penuntutan yang seolah-olah belum diapa-apakan. Polri seolah tidak berani menyentuh Cirus," kata Donald.

"Pemeriksaan Cirus lemah, tidak jelas. Bagaimana hasil pemeriksaan, sampai sekarang tidak diumumkan ke publik. Padahal, Presiden telah memberi perintah agar proses pemeriksaan kasus Gayus harus transparan, disampaikan ke publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com