Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus "Tembak" Denny

Kompas.com - 19/01/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, membeberkan berbagai hal yang dilakukan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana, terutama yang berkaitan dengan kasusnya. Gayus menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan, ketika awal kasus ini terungkap pada Maret 2010 lalu, ia bertemu dengan Denny pada tanggal 18, 22, dan 24 Maret.

"Berulangkali Denny mengatakan agar kasus mafia hukum ditangani KPK karena ia tidak percaya pada Polri," ungkap Gayus, seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).

Bahkan, ujar Gayus, Denny-lah yang menyuruhnya untuk terbang ke Singapura agar tak dijadikan korban bersama Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung. Kemudian, menurutnya, Denny pula yang berinisiatif menjemput dan membawanya pulang ke Indonesia pada akhir Maret 2010.

"Saat di Singapura, saya memberitahu ada uang lebih dari Rp 50 miliar di safe deposit box dan saya tidak pernah menyatakan itu berasal dari Bakrie Group," katanya.

Ia juga membeberkan, letupan-letupan yang dipublikasikan Satgas, salah satunya diunggahnya paspor atas nama Sonny Laksono di Twitter Denny Indrayana merupakan bagian untuk mengalihkan perhatian publik "Agar perhatian orang tidak ke direktur, dirjen, maupun jaksa Cirus," ujar Gayus.

Gayus juga mengomentari pesan BlackBerry Messanger (BBM) yang dikirimkan Denny ke istrinya, Milana. "Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya, tetapi juga ingin mengintimidasi istri saya. Denny tidak berempati kepada perempuan yang sedang sedih dan tertekan karena suaminya dipenjara dan mengurus anak-anak sendiri," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta.  Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com