Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus "Tembak" Denny

Kompas.com - 19/01/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, membeberkan berbagai hal yang dilakukan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana, terutama yang berkaitan dengan kasusnya. Gayus menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan, ketika awal kasus ini terungkap pada Maret 2010 lalu, ia bertemu dengan Denny pada tanggal 18, 22, dan 24 Maret.

"Berulangkali Denny mengatakan agar kasus mafia hukum ditangani KPK karena ia tidak percaya pada Polri," ungkap Gayus, seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).

Bahkan, ujar Gayus, Denny-lah yang menyuruhnya untuk terbang ke Singapura agar tak dijadikan korban bersama Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung. Kemudian, menurutnya, Denny pula yang berinisiatif menjemput dan membawanya pulang ke Indonesia pada akhir Maret 2010.

"Saat di Singapura, saya memberitahu ada uang lebih dari Rp 50 miliar di safe deposit box dan saya tidak pernah menyatakan itu berasal dari Bakrie Group," katanya.

Ia juga membeberkan, letupan-letupan yang dipublikasikan Satgas, salah satunya diunggahnya paspor atas nama Sonny Laksono di Twitter Denny Indrayana merupakan bagian untuk mengalihkan perhatian publik "Agar perhatian orang tidak ke direktur, dirjen, maupun jaksa Cirus," ujar Gayus.

Gayus juga mengomentari pesan BlackBerry Messanger (BBM) yang dikirimkan Denny ke istrinya, Milana. "Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya, tetapi juga ingin mengintimidasi istri saya. Denny tidak berempati kepada perempuan yang sedang sedih dan tertekan karena suaminya dipenjara dan mengurus anak-anak sendiri," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta.  Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

    Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

    Nasional
    Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

    Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

    Nasional
    Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

    Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

    Nasional
    RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

    RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

    Nasional
    Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

    Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

    Nasional
    KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

    KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

    Nasional
    Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

    Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

    Nasional
    Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

    Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

    Nasional
    Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

    Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

    Nasional
    KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

    KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

    Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

    Nasional
    Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

    Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

    Nasional
    KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

    KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

    Nasional
    TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

    TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com