JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, berharap, majelis hakim yang akan memvonis Gayus Tambunan, Rabu (19/1/2011), bisa memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Ia meyakini, majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari itu. "Saya percaya, hakimnya ini bagus, dan punya integritas baik. Selama persidangan, kalau diamati, pertanyaannya sangat tajam. Harusnya, Gayus divonis dengan pemberatan karena ada sejumlah hal tak terpuji yang dilakukan selama persidangan. Bahasaku, petakilan," kata Eva, asal Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (19/1/2011), kepada Kompas.com.
Dikatakan Eva, ada beberapa hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan. "Misal, dia keluar negeri, awalnya bilang enggak, kemudian mengaku. Jangan ada pertimbangan bahwa dia berpotensi menjadi whistle blower. Tidak bisa itu," ujar Eva.
Dalam berkas tuntutan jaksa, Gayus dinilai terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.
Kedua, Gayus terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.