JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima suap dalam memanipulasi pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001-2002.
Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya tersebut masing-masing dihukum 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Herdi Agusten, Selasa (4/1/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketiganya memenuhi dakwaan subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti karena ketiganya menerima suap dari Dedy Suardi, yang saat itu bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak Bank Jabar, bukan dari pihak Bank Jabar langsung.
Suap yang ditujukan untuk mengurangi nilai kurang pajak Bank Jabar tersebut diterima oleh Ketua Tim Pemeriksa Roy Yuliandri Rp 500 juta, dan dua anggota tim pemeriksa lain, yakni Muhammad Yazid Rp 475 juta dan Dien Rajana Mulya Rp 310 juta.
Selain penjara kurungan, ketiganya juga dikenakan sanksi denda. Roy didenda Rp 150 juta, Yazid Rp 100 juta, dan Dien Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan masing-masing 6 bulan, 3 bulan, dan 3 bulan," ujar hakim.
Hal-hal yang memberatkan ketiga pegawai pajak ini yakni perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan yakni berbuat baik, sudah mengembalikan uang ke KPK, bertanggung jawab pada keluarga, dan baru pertama kali terkena masalah hukum.
Kasus ini bermula ketika terungkapnya penyuapan yang dilakukan oleh mantan Direksi Bank Jabar kepada beberapa orang mantan pegawai Kantor Pemeriksa Pajak Bandung oleh KPK. Mereka adalah Edi Setiadi yang merupakan bekas Kepala Kantor Pemeriksa Pajak, Dedy Suwardi yang menjabat sebagai Supervisor, Roy Yuliandri sebagai Ketua Tim Pemeriksa, serta Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya sebagai anggota pemeriksa pajak.
Suap tersebut dimaksudkan agar kewajiban pajak Bank Jabar pada tahun 2001 dan 2002 dikurangi. Pada tahun 2001, kewajiban pajak Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar, tetapi diturunkan menjadi Rp 4,97 miliar. Sementara periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, lalu diturunkan menjadi Rp 7,27 miliar.
Pada perhitungan pajak 2001, Edi Setiadi menyuruh Dedy meminta biaya konsultasi kepada pihak PT Bank Jabar sebesar Rp 1 miliar atas bantuannya menurunkan nilai pajak kurang bayar. Untuk pajak periode 2002, hal serupa juga dilakukan oleh Edi melalui Herry Achmad, perwakilan PT Bank Jabar, yakni biaya konsultasi sebesar Rp 1,55 miliar.
Total para oknum pegawai pajak tersebut menerima Rp 2,55 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, baik Roy, Yazid, maupun Dien mengaku akan memikirkan terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.