jakarta, kompas
Pasangan itu ditangkap di Tangerang karena diduga menipu banyak orang dengan tipu muslihat dan hipnotis. Menurut data yang ditaksir polisi dari bukti transfer, jumlah kerugian para korban di atas Rp 18 miliar. Polisi mengimbau para korban lain agar segera melapor.
Setelah menipu, Agus dan istrinya lari ke Malaysia. Polda Metro Jaya lalu melapor ke Interpol yang kemudian menyatakan Agus buron. Ternyata di sana, Agus dan Andi juga menipu orang. Keduanya dihukum penjara di Malaysia pada tahun 2007-2009.
Bebas dari hukuman, beberapa saksi mata melihat Agus sering datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa dan Kompleks Kantor Bupati (lama) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, yang terletak di seberang Polres Metro Tangerang, serta rumah Agus di Ciamis, Jawa Barat.
Terakhir, seorang saksi mata melihat Agus (Bupati Tangerang periode 1999-2003) datang ke Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa pada November 2010. Menurut saksi mata tersebut, dirinya heran karena pernah membaca di koran Agus Djunara menjadi buronan, tetapi ia sering datang ke kantor bupati.
Jumat (31/12), Direktur Reserse Krimum Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Jafar menyampaikan, pasangan ini menipu para korban sejak tahun 2003 (menjelang Agus tidak menjabat lagi).
Untuk menarik hati korban, Andi menawarkan nazar
Para korban terbujuk dan ikut nazar, tetapi uang dan perhiasan tersebut tidak pernah kembali ke pemiliknya. Polisi menduga uang miliaran hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan tersangka. Di antara korban ada pemilik toko emas di Pasar Baru, Jakarta.
”Korban merasa tak berdaya dan menurut ketika Andi menelepon minta mereka mengirim perhiasan dan mentransfer uang ke dirinya,” kata Herry.