Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Segera Periksa Hari Sabarno

Kompas.com - 23/12/2010, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memanggil tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno untuk melakukan penyidikan. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan hal itu melalui pesan singkat (SMS) yang diterima wartawan, Kamis (23/12/2010). Hingga saat ini, Hari Sabarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2010 memang belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sehingga purnawirawan TNI tersebut belum juga ditahan.

"Penyidik kami tetap berencana untuk melakukan penyidikan kepada Beliau," kata Haryono Umar yang enggan memberikan kapan waktu pastinya.

Tidak hanya Hari Sabarno, Haryono mengakui pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi kasus yang melibatkan 22 wilayah di Indonesia tersebut. Namun, lagi-lagi Haryono enggan memberikan keterangan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.

Respon Haryono itu sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukum mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus damkar ini.

Oentarto melalui kuasa hukumnya meminta KPK untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus damkar mengingat kondisi Oentarto tengah memburuk karena gangguan ingatan. Padahal, Oentarto merupakan satu-satunya saksi kunci bagi Hari Sabarno.

Selain Oentarto, sebelumnya ada saksi kunci lain yang menjadi rekanan pengadaan mobil damkar, yakni Pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud yang telah meninggal dunia.

Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.

Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil damkar pun akhirnya tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.

Oentarto juga membuat serangkaian surat kepada Departemen Keuangan untuk membebaskan bea masuk dan pajak impor delapan mobil pemadam Hengki. Kerugian negara dari pembebasan itu nilainya Rp 10,95 miliar, sehingga total kerugian yang disebabkan perbuatan Oentarto dan Hengki ialah Rp 76,22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com