Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Bisa 'Bebas'?

Kompas.com - 22/12/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi saat ini tengah sakit penurunan ingatan. Padahal, Oentarto merupakan salah satu saksi kunci dari tersangka pada kasus serupa, yakni mantan Mendagri Hari Sabarno.

Karena itu, Kuasa Hukum Oentarto, Firman Wijaya, hari ini menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kasus korupsi damkar segera ditindaklanjuti, mengingat kondisi Oentarto yang kian hari kian memburuk.

"Kami sampaikan kepada KPK bahwa Pak Oentarto sebagai saksi kunci dan terpidana sekarang sakit dan gangguan pada ingatan sehingga kami cemas pada kepastian kasus radiogram," ucap Firman, Rabu (22/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Firman, kinerja KPK dalam mengusut kasus ini terhenti dalam penetapan tersangka Hari Sabarno. Setelah itu, KPK tampak kurang 'gereget' untuk segera memeriksa hingga akhirnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Padahal dalam putusan majelis hakim tipikor sudah menyebutkan bahwa Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia menterinya. Selain itu, dua saksi kunci yang bisa menjelaskan keterbilatan Hari Sabarno juga semakin sedikit," ucapnya.

Dua orang saksi kunci yang dimaksud, yakni kliennya dan pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, selaku rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Sekarang Pak Oentarto sedang sakit, dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera kami khawatirkan keterangan saksi dan alat bukti nantinya akan hilang sehingga sangkaan pada Hari Sabarno bisa gugur," ungkap Firman.

Surat permohonan tindak lanjut kasus korupsi damkar ini, diakui Firman, sebagai salah satu wujud bukti sikap kooperatif Oentarto untuk menuntaskan perkara damkar yang merupakan tanggung jawab Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Sebagai seseorang yang bereputasi baik sebagai dirjen dan banyak mengarsiteki proyek Otda pertama di Indonesia, hukuman pada Oentaro adalah sebuah stigmatisasi yang berujung pada karier Oentarto. Padahal dia hanya dirjen, pelaksana instruksi dari menteri," ujarnya.

Sudah empat hari ini, Oentarto yang sedang menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun ini dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Oentarto yang berusia hampir 70 tahun ini mengalami gangguan pada saraf motoriknya sehingga menyebabkan gangguan pada ingatan.

Adapun, kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.

Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil damkar pun akhirnya tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat.

Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar. Oentarto juga membuat serangkaian surat kepada Departemen Keuangan untuk membebaskan bea masuk dan pajak impor delapan mobil pemadam Hengki. Kerugian negara dari pembebasan itu nilainya Rp 10,95 miliar, sehingga total kerugian yang disebabkan perbuatan Oentarto dan Hengki ialah Rp 76,22 miliar.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Oentarto terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Hengki sebagai ucapan terima kasih. Sebanyak Rp 150 juta dikembalikan ke KPK, sedangkan Rp 25 juta diberikan kepada bawahannya untuk biaya pengobatan. Oentarto pun akhirnya divonis tiga tahun penjara pada Januari 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com