Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraih Kalpataru 2010 Didenda Rp 30 Juta

Kompas.com - 19/12/2010, 05:11 WIB

SABANG, KOMPAS.com — Mahyiddin alias Doden, yang pernah mendapat penghargaan Kalpataru tahun 2010 dari Presiden RI, Selasa (14/12/2010) lalu, dikenai sanksi adat berupa denda Rp 30 juta. Pasalnya, dia mengambil terumbu karang di kawasan Lueng Cina, Pasiran, Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tanpa izin.

Panglima Laot Lhok Pasiran Basri Hasan mengatakan, denda itu merupakan sanksi adat karena Doden dinilai telah merusak terumbu karang di kawasan itu. Basri menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi adat, pihaknya lebih dulu menanyakan ke Dinas Kelautan, Bapedalkep, dan Kepolisian Sektor Sukakarya.

Terumbu karang itu, kata Basri, diambil mengunakan dua unit boat dengan 10 pekerja, dilengkapi mesin kompresor. Ia juga menemukan tujuh keranjang terumbu karang. Dua unit boat dan barang bukti yang sempat ditahan dilepas setelah penyelesaian secara adat di Kantor Keuchik Kuta Timu yang disaksikan keuchik setempat, Cut Awaluddin.

Doden yang dikonfirmasi mengakui, dua boat-nya sempat ditangkap dan dikenai sanksi adat. Menurutnya, terumbu karang itu diambil untuk diselamatkan agar tidak rusak selama pembangunan dermaga CT-3 di kawasan perikanan, Kuta Timu. Terumbu karang itu, katanya, nanti akan ditransplantasikan di perairan Iboih dan Pulau Rubiah.

Dikatakannya, untuk pengambilan terumbu karang itu, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari BPKS melalui salah seorang deputinya. Untuk kegiatan itu, kata Doden, pihaknya juga sudah mengajukan bantuan ke Wali Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan, dan Bapedalkep.

"Kalau memang tidak dibolehkan, kenapa tidak ditentang sejak awal karena hal ini sudah pernah saya sampaikan secara lisan kepada Panglima Laot Lhok Pasiran. Tapi, masalah ini sudah diselesaikan secara adat. Kami juga sudah melunasi denda Rp 30 juta," pungkasnya.

Sementara Kabid Mutu Lingkungan Bapedalkep Sabang Amirza SE mengatakan, dilihat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan itu masuk kategori merusak kualitas lingkungan yang menjadi habitat ikan. Menurutnya, jika ingin melakukan transplantasi, mestinya yang diambil pucuknya saja, tidak sampai mengangkat terumbu karangnya. (FS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com