Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol 17 Januari 2011

Kompas.com - 17/12/2010, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan membuka pendaftaran verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011.

Seperti diwartakan, perombakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) mensyaratkan parpol untuk melakukan verifikasi ulang. Syarat ini berlaku bagi semua parpol, baik baru maupun lama, baik besar maupun kecil.

"Perhitungan kita, undang-undang itu disahkan pada 17 Desember. Undang-undang berlaku efektif setelah satu bulan disahkan. Berarti 17 Januari 2011 kita membuka pendaftaran verifikasi," kata Patrialis kepada para wartawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Patrialis mengatakan, partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011. Dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk melakukan proses verifikasi.

Sebelumnya, syarat verifikasi bagi partai politik dinilai tidak adil. Aturan baru itu hanya menunjukkan ego partai besar, yang ingin menghambat perkembangan parpol kecil dengan dalih menciptakan sistem multipartai sederhana.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban di Jakarta, Rabu (15/12/2010). "Ini ego partai besar. Semangatnya menghambat perkembangan parpol yang ada," katanya.

Menurut MS Kaban, parpol kecil akan kesulitan memenuhi syarat baru karena keterbatasan sumber daya dan dana. Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 diatur, semua parpol dituntut memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kesulitan akan lebih terasa jika mereka harus memenuhi syarat kepemilikan kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan.

Syarat itu juga akan memberatkan warga negara yang ingin mendirikan parpol baru. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin seluruh rakyat untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan parpol.

Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, seharusnya UU Parpol yang baru tidak membatasi hak politik warga negara. Pengetatan syarat tidak perlu dilakukan pada awal pendirian parpol menjadi badan hukum, tetapi cukup pada saat parpol akan mendaftar sebagai peserta pemilihan umum.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Ganjar Pranowo menilai, kewajiban verifikasi bagi semua parpol itu sudah adil. Semua parpol, baik yang baru maupun yang lama, harus diverifikasi. Pengetatan syarat juga bukan untuk menghambat parpol kecil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com