Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Komitmen Kapolri Baru

Kompas.com - 14/12/2010, 03:31 WIB

Untuk bisa meyakinkan publik bahwa kasus ini akan tuntas, Polri harus membuat target dan batas waktu kapan kasus tersebut bisa tuntas. Apalagi, dalam masalah ini sudah ada Perkap 12/2009 yang memberi waktu penyelesaian 120 hari dalam Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari. Standar itu harus diterapkan agar kepercayaan publik dalam menangani kasus Gayus dalam penegakan hukum bisa dipulihkan.

Kapolri harus juga bisa menjamin kelanjutan proses terhadap penyidik yang telah menjadi tersangka termasuk menangani secara hukum bila sampai beberapa jenderal yang terlibat.

Lalu terhadap tersangka dari kalangan jaksa, Kapolri juga harus membuat kasus ini menjadi terang: apakah hanya sebatas jaksa-jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataukah masih ada jaksa lain yang secara struktur lebih tinggi dan menentukan dalam mengambil kebijakan.

Kapolri juga harus menjamin kalangan advokat serta penghubung antara Gayus dan beberapa perusahaan dalam menjalankan transaksi dibongkar agar di satu sisi tidak selalu menyandera perusahaan dalam kasus hukum dan sisi lain juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Itu semua harus jelas agar beberapa perusahaan besar, seperti PT Exelcomindo, Bumi Resources, Dowell Anadrill Schlumberger, Indocement, dan beberapa perusahaan lain yang disebut-sebut punya kepastian hukum apakah terlibat atau tidak.

Sinergi penegak hukum

Jika Polri sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas, maka publik perlu memberikan dukungan dan terus mengawasi penegak hukum lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak boleh berpangku tangan. KPK bisa melakukan supervisi sebagaimana fungsi dibentuknya lembaga tersebut.

Publik tidak perlu memperdebatkan agar kasus tersebut ditangani atau diambil alih oleh KPK dan mengasumsikan bahwa Polri tidak akan mampu menyelesaikannya.

Sebagai negara hukum, kita semua harus melihat Polri sebagai lembaga permanen yang bisa menjadi penegak hukum profesional. Selalu meneriakkan agar kasus yang ditangani Polri diambil alih oleh KPK justru secara tidak langsung melemahkan Polri sebagai lembaga penegak hukum. Kapan Polri akan bekerja profesional jika dalam penanganan kasus besar selalu tidak dipercaya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com