TANGERANG, KOMPAS.com — Darmawati Dareho (44), terpidana perkara suap terhadap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal, Senin (13/12/2010), menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang. Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjung Priuk Kementerian Perhubungan ini bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga hukuman penjara di lapas tersebut.
Darmawati keluar dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang yang berlokasi di Jalan Moch Yamin, Kota Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar dari Lapas, Darmawati yang mengenakan setelan blazer berwarna biru yang dipadukan celana panjang berwarna coklat ini ditemani suaminya, Imanuel Sembiring, dan pengacaranya, N Arthur Rumimpunu.
Darmawati langsung menebarkan senyum begitu keluar dari pintu lapas. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman media atas dukung dan support-nya selama ini," ujar Darmawati.
Sebagai informasi, Darmawati Dareho divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan 10 hari dari vonis tiga tahun yang seharusnya baru bebas sesuai register pada tanggal 3 Maret 2012.
Kepala Bagian Registrasi Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang Rita Eriani mengatakan, Darmawati sebelumnya mendapatkan remisi sebanyak dua kali dengan jumlah pengurangan hukuman sebanyak 2 bulan 15 hari. Dia memperoleh remisi umum pada tahun 2010 sebanyak 2 bulan dan remisi susulan 15 hari ketika masih dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.