JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung diharapkan konsisten dengan kebijakan pengenyampingan perkara (deponeering) atas kasus dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah. Hal itu dikatakan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar, Kamis (9/12/2010) pagi, kepada Kompas.com.
Kebijakan deponeering diumumkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono, Oktober lalu. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III, kemarin, sejumlah anggota Dewan meminta Kejaksaan Agung mengkaji kembali pilihan deponeering. Jaksa Agung Basrief Arief pun menyatakan akan melakukan penelaahan atas pilihan tersebut.
"Semuanya tergantung kejaksaan. Kalau ngomong deponeering, kemudian berbalik, akan bahaya. Ini menunjukkan kejaksaan tidak pede, belum pada kondisi final. Kalau begini kondisinya, sangat mengkhawatirkan," kata Zainal.
Kejaksaan, lanjutnya, harus yakin dan tidak ragu-ragu. Sejumlah fakta, menurut Zainal, menunjukkan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Bibit-Chandra terbantahkan. "Jadi kasus ini harus dihentikan. Kejaksaan harus yakin. Kalau tidak yakin, kasus ini tidak akan selesai," ujarnya.
Kecenderungan DPR untuk mengajukan pilihan lain dinilai tidak bisa memengaruhi apa pun kebijakan akhir yang akan diambil Kejaksaan Agung. Masukan DPR, ataupun lembaga-lembaga lain seperti MA, MK, dan Kepolisian Negara RI, dikatakan Zainal, tidak dalam posisi menentukan. "Menurut saya, deponeering sudah pilihan terbaik karena akan menutup peluang ribut-ribut di kemudian hari dan untuk menutup kasus serapat-rapatnya," kata Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.