JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengakui adanya kesalahan ketik dalam berkas perkara tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra. Kesalahan ketik terjadi dalam penulisan status Yusril sebagai tersangka namun ditulis sebagai saksi.
"Setelah diteliti dalam BAP, tersangka ditulis di situ saksi, kan fatal. Dia (Yusril) dipanggil hanya untuk meluruskan ini saja. Diganti dari saksi menjadi tersangka," ucap Amari, Selasa (30/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Apabila hal tersebut sudah diluruskan, lanjut Amari, maka pihak penyidik akan menyerahkan kepada Direktur Penuntutan (Dirtut). Selanjutnya, Dirtut yang akan menyatakan berkas lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ketika ditanyakan soal penahanan Yusril usai pelimpahan tahap kedua ini, Amari menyatakan bahwa hal tersebut belum diputuskan. "Belum mendapatkan instruksi pimpinan," ungkapnya kepada wartawan.
Adapun, Yusril yang menjalani pemeriksaan selama empat jam mengaku ditanya penyidik soal statusnya sebagai tersangka. "Tidak ada hal yang prinsipil hanya ditanya soal salah ketik harusnya tersangka malah saksi," ujar Yusril saat keluar gedung bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan kali ini terbilang singkat, karena penyidik hanya meluruskan kesalahan tadi. Yusril juga menegaskan dirinya memberikan dua berkas pernyataan dari mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie dan mantan Wakil Presiden Jusuk Kalla. "Saya minta pernyataan mereka dimasukkan ke dalam BAP. Insyallah akan dimasukkan," tandasnya.
Sebelumnya, Yusril memohon saksi yang meringankan kepada kejaksaan. Empat saksi yang dimohonkan Yusril yakni Presiden Susilo Bambag Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permohonan Yusril ditolak kejaksaan karena dianggap tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Untuk soal saksi-saksi ini, Yusril tengah menempuh langkah hukum di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.