JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera membuat Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LKHPN) ke KPK. Terkahir kali, Basrief melapor pada tanggal 23 Juni 2001, saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya kami minta Pak Basrief segera melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih jadi jaksa agung ke kami," ungkap Wakil Ketua KPK, M Jasin, Senin (29/11/2010), di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Jasin mengakui biasanya laporan kekayaan biasanya dibuat setiap dua tahun sekali atau saat terjadi promosi ataupun mutasi jabatan. "Untuk kasusnya Basrief kalau sudah pensiun, yah berarti saat jadi jaksa agung itu harus buat laporan lagi," ujar Jasin.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara yang terletak di pojok antikorupsi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Jaksa Agung di era Abdul Rahman Saleh itu pada 23 Juni 2001memiliki kekayaan total mencapai Rp 1.776.444.083 dan US$ 6.700. Saat itu, ia tercatat memiliki sembilan petak tanah dan bangunan bernilai Rp 953.023.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.