JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi pengakuan Jaksa Cirus Sinaga beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengaku memang ada upaya pengaburan dakwaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Namun, Marwan mengaku pihak kejaksaan tidak akan menghukum Cirus lagi karena sebelumnya sudah pernah dihukum lewat mekanisme internal akibat dianggap tidak cermat.
"Jadi, dalam kasus Gayus itu yang di Tangerang harusnya diserahkan ke pidsus dan penggunaan Pasal 372 itu tidak tepat, harusnya Pasal 8 (UU Tipikor) karena status Gayus itu PNS. Jadi tidak ada sama sekali pidumnya itu. Saat lihat di TV, ini kekeliruan besar, padahal dia jaksa senior. Kami melihat ada niat yang kurang pas gitulah," ucap Marwan, Jumat (26/11/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketika ditanya apa niat kurang pas yang dimaksudkannya, Marwan mengungkapkan bahwa ada upaya pengaburan dalam pemakaian Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP itu, menurut Marwan, hanya ditujukan untuk masyarakat biasa. "Kalau ini pegawai negeri, yang digelapkan uang pemerintah, karena korupsi dong," ungkapnya.
"Pasal 372 itu menurut Cirus masuk karena ingin menambah predicate crime. Kalau dia mau menambahkan pasal atau melapis pasal yang ada, harusnya pasal lain, pasal dalam undang-undang korupsi juga karena Gayus ini PNS," lanjut Marwan.
Namun, terkait hukuman yang mungkin akan diberikan kepada Cirus, Marwan mengaku tidak akan mengambil keputusan untuk menindak aksi Cirus ini. "Enggak. Itu kan sudah dihukum mereka dulu. Tapi apakah ada indikasi pidana atau tidak saya belum tahu," tandas Marwan.
Pada Rabu (24/11/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Cirus mengakui bahwa dirinya mengaku melakukan penyimpangan dalam menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan.
Ia mengaku di depan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho bahwa kasus Gayus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya ditangani bagian Pidana Khusus, bukan Pidana Umum sebagaimana yang terjadi. Sebab, Gayus disangkakan pasal berlapis yang terkait dengan penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.