Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tidak Akan Hukum Cirus Lagi

Kompas.com - 26/11/2010, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi pengakuan Jaksa Cirus Sinaga beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengaku memang ada upaya pengaburan dakwaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Namun, Marwan mengaku pihak kejaksaan tidak akan menghukum Cirus lagi karena sebelumnya sudah pernah dihukum lewat mekanisme internal akibat dianggap tidak cermat.

"Jadi, dalam kasus Gayus itu yang di Tangerang harusnya diserahkan ke pidsus dan penggunaan Pasal 372 itu tidak tepat, harusnya Pasal 8 (UU Tipikor) karena status Gayus itu PNS. Jadi tidak ada sama sekali pidumnya itu. Saat lihat di TV, ini kekeliruan besar, padahal dia jaksa senior. Kami melihat ada niat yang kurang pas gitulah," ucap Marwan, Jumat (26/11/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketika ditanya apa niat kurang pas yang dimaksudkannya, Marwan mengungkapkan bahwa ada upaya pengaburan dalam pemakaian Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP itu, menurut Marwan, hanya ditujukan untuk masyarakat biasa. "Kalau ini pegawai negeri, yang digelapkan uang pemerintah, karena korupsi dong," ungkapnya.

"Pasal 372 itu menurut Cirus masuk karena ingin menambah predicate crime. Kalau dia mau menambahkan pasal atau melapis pasal yang ada, harusnya pasal lain, pasal dalam undang-undang korupsi juga karena Gayus ini PNS," lanjut Marwan.

Namun, terkait hukuman yang mungkin akan diberikan kepada Cirus, Marwan mengaku tidak akan mengambil keputusan untuk menindak aksi Cirus ini. "Enggak. Itu kan sudah dihukum mereka dulu. Tapi apakah ada indikasi pidana atau tidak saya belum tahu," tandas Marwan.

Pada Rabu (24/11/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Cirus mengakui bahwa dirinya mengaku melakukan penyimpangan dalam menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Ia mengaku di depan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho bahwa kasus Gayus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya ditangani bagian Pidana Khusus, bukan Pidana Umum sebagaimana yang terjadi. Sebab, Gayus disangkakan pasal berlapis yang terkait dengan penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com