JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mendukung apabila kasus-kasus kliennya dilimpahkan saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Mabes Polri. Dia sudah tak percaya lagi pada institusi kepolisian yang sebelumnya dia harapkan membongkar kasus mafia hukum dan pajak, tapi justru mengerdilkan kasus itu sendiri.
"Saya setuju saja seluruhnya dilimpahkan ke sana (KPK) daripada serba tanggung begini, lebih baik diserahkan ke KPK," ucap Adnan Buyung Nasution, Senin (22/11/2010), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, sebelumnya percaya penuh kepada tim independen Mabes Polri untuk membongkar seluruhnya. "Tapi setelah saya lihat perkara dikerdilkan, dibonsai seperti ini, saya jadi kehilangan kepercayaan. Sejak awal sidang di eksepsi saya tidak setuju perkara dibonsai," ucap Buyung.
Menurut Buyung, seluruh institusi mulai dari Dirjen Pajak hingga perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam mengemplang pajak harus diperiksa kepolisian. Sebelumnya, Buyung menjabarkan sejumlah kejanggalan dalam kasus Gayus.
Kejanggalan itu semakin terbuka lebar di persidangan dalam perkara kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta. Padahal, Gayus sudah memberikan keterangan bahwa tidak hanya PT SAT saja yang terlibat melainkan banyak perusahaan lain yang juga turut mengemplang pajak, terumasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), Arutmin, dan Bumi Resource milik Grup Bakrie.
Selain itu, Gayus pernah menyatakan dirinya memberikan USD 500.000 kepada perwira tinggi Polri. Namun, baik perusahaan Bakrie maupun perwira tinggi polisi tersebut seakan tak tersentuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.